
Nash-nash al-Qur`an dan Sunnah telah menunjukkan bahwa hukuman dosa (siksa) dapat dihapuskan dari seorang hamba dengan sepuluh sebab berikut ini:
1. Taubat Nasuha.
Yaitu taubat yang sebenar-benarnya taubat, maka ia (taubat nasuha) dapat meleburkan dosa sebelumnya. Dan Allah Subhanahu Wata'ala Maha menerima taubat hamba-hambaNya yang mau bertaubat kepadaNya.
Dan orang yang bertaubat dari segala dosa bagaikan orang yang tidak memiliki dosa. Allah...